Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 28 Juli 2019

Bagaimana Cara Bayar Pajak Kendaraan Online ? BPKB STNK

0 comments
Bayar Pajak Kendaraan Online

Proses yang ribet serta antrian panjang  di kantor Samsat membuat pemilik motor dan mobil malas untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untungnya, kini sudah ada alternatif pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online yang gampang dan nggak perlu ribet lagi. Bagaimana caranya?

Via Atm

Cara bayar pajak kendaraan bermotor via ATM
Kunjungi mesin ATM terdekat.
Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
Kemudian pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”
Pilih menu “e-Samsat”
Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM.
Bayar PKB.

Simpan struk pembayaran lewat ATM

Via Samsat Online
Beruntungnya kini teknologi digital sudah berkembang pesat dan membawa banyak kemudahan dalam kehidupan masyarakat urban. Beberapa Samsat yang ada di tanah air sudah melayani proses pembayaran secara online. Syaratnya juga mudah, cukup siapkan dokumen yang diperlukan, seperti BPKB kendaraan asli, KTP asli, serta STNK asli dan fotokopi. Jangan lupa sediakan dana sesuai nominal jumlah pajak.

Namun, perlu diketahui jika belum semua daerah menyediakan Samsat online. Pelayanan ini bisa diperoleh di beberapa daerah saja, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta saja.

Bayar Pajak Kendaraan via Tokopedia
Namun, jangan berkecil hati bagi yang tidak berdomisili di wilayah tersebut. Pasalnya, bayar pajak kendaraan secara online bisa kamu lakukan secara mudah juga di Tokopedia. Kini situs belanja online terpercaya di Indonesia ini memiliki menu SAMSAT Online yang memudahkan proses pembayarakan pajak kendaraan bermotor. Nggak perlu antri lagi.

Langkah pertama bayar PKB lewat Tokopedia adalah mengirim SMS ke nomor 0811-211-9211 dengan format sebagai berikut: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP. Kemudian kamu akan dapatkan SMS balasan berupa kode bayar, data kendaraan, serta jumlah tagihan yang harus dilunasi.

Setelah dapat kode bayarnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

Buka laman Tokopedia SAMSAT Online.
Masukkan kode bayar sesuai dengan yang kamu dapatkan dari SMS. Setelah itu klik tombol Beli/Bayar untuk menampilkan detil tagihan. Tekan tombol Lanjut.
Lalu pilih metode pelunasan PKB yang kamu inginkan. Tokopedia menyediakan beragam cara pembayaran, mulai dari e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, Klik BCA, atau seperti cara pembayaran sebelumnya, yaitu via Indomaret atau Alfamart.
Simpan struk bukti pembayaran untuk bukti pencetakan SKPD di layanan SAMSAT terdekat. Jangan lupa, batas penukaran maksimalnya adalah 30 hari sejak pembayaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar